JEPARA, energibangsa.id – Salah satu perhatian utama ulama perempuan Indonesia sejak lama adalah isu pekerja rumah tangga (PRT).
Kongres Ulama Perempuan Indonesia (KUPI) II di Pondok Pesantren Hasyim Asy’ari, Kecamatan Bangsri, Kabupaten Jepara, Jawa Tengah, yang dimulai pada Kamis (24/11/2022),
Acara itu menjadi momentum konsolidasi ulama perempuan dari berbagai daerah di Indonesia guna mendorong pengesahan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT).
Hal ini menunjukkan keseriusan KUPI II memperjuangkan hak-hak pekerja rumah tangga di Indonesia.
Posisi orang-orang yang mempekerjakan pekerja rumah tangga ini tak jarang membuat mereka berlaku semena-mena.
Oleh karena itu, Hindun Anisah sebagai Staf Khusus Menteri Ketenagakerjaan RI memandang perlindungan terhadap pekerja rumah tangga adalah hal mendesak.
“PRT sangat rentan karena jam kerja yang panjang, rentan mendapatkan kekerasan seksual. Hal-hal tersebut menjadi alasan Rancangan Undang-Undang (RUU) PPRT harus segera disahkan,” imbuh Hindun.
RUU PPRT di antaranya mengatur hak dan kewajiban pemberi kerja dan pekerja rumah tangga sebagai penerima kerja.
Mulai dari pemberian upah layak, waktu libur, dan relasi antara pemberi kerja dan pekerja rumah tangga.
”Harusnya dalam konstitusi, semua kelompok manusia terlindungi dan tidak ada yang lebih unggul,” pungkasnya.
Selain menggelar diskusi “Merumuskan Strategi Bersama Mendorong Pengesahan RUU PPRT“, di waktu sama di tempat berbeda juga diselenggarakan diskusi bertajuk “Meneguhkan Peran Ulama Perempuan dalam Merawat dan Mengokohkan Persatuan Bangsa” dan “Temu Tokoh Agama dalam Meneguhkan Peran Ulama Perempuan untuk Memperkuat Kebangsaan”.
Direkur Fahmina Institute sekaligus penyelenggara KUPI II, Rosidin, mengungkap penyelenggaraan diskusi bersama (halaqah) digelar sebelum pembukaan untuk menangkap proses yang menjadi kelemahan dalam advokasi para ulama perempuan.
”Merefleksi 5 tahun ke belakang pascapelaksanaan KUPI I di Cirebon, KUPI berhasil mendorong disahkannya Undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) dan peningkatan usia perkawinan anak. Namun belum berhasil mendorong pengesahan RUU PPRT,” jelas Rosidin.
Advokasi terhadap perlindungan pekerja rumah tangga, kata dia, sudah dilakukan para ulama perempuan Indonesia penggagas KUPI sejak 2004 silam.
Proses yang hingga kini belum membuahkan hasil itu menjadi refleksi bagi gerakan KUPI.
Apakah kamu mau mendapatkan informasi dan kabar baik tentang Indonesia dari media energibangsa.id?