Promo
Promo
Promo

Lupa Bawa SIM dan STNK Harusnya Tidak Boleh Ditilang, Ini Logikanya!

ENERGIBANGSA.ID – Sebagaimana dilansir banyak media, bahwa Polres Semarang menggelar Operasi Patuh Candi 2019 dengan tema “Polri Siap Meningkatkan Kesadaran dan Kepatuhan Masyarakat Dalam Berlalu Lintas Sebagai Implementasi Kebijakan Promoter Kapolri di Bidang Kamseltibcarlantas”

Dikutip dari Tribun Jateng, Kapolres Semarang, AKBP Adi Sumirat dalam sambutannya pada Apel Gelar Pasukan Operasi Patuh Candi 2019 di halaman Markas Komando (Mako) Polres Semarang pada Kamis (29/8/2019) siang, menyampaikan adanya Operasi Patuh adalah untuk menekan terjadinya angka kecelakan lalu lintas.

Erat kaitannya dengan kegiatan Operasi Patuh Candi 2019 tersebut, pada sebuah razia di Sampangan, Gajahmungkur, Semarang, Rabu (11/9) nampak ada beberapa polisi melakukan razia dengan menghentikan beberapa kendaraan bermotor yang lewat di jalan Kelud di deretan Taman Sampangan.

nampak Aris saat mengajak dialog petugas razia

Dalam razia tersebut, Yanuar Aris, salah seorang pengendara cukup koooperatif dengan mau diperiksa tapi menolak ditilang karena telah memiliki SIM dan STNK.

“sebentar ya, pak.. saya punya SIM dan STNK, pak… tapi kelupaan, ketinggalan di tas saya yang kecil, rumah saya di belakang taman ini, sebentar lagi biar dibawakan ke sini,” ujarnya pada petugas, tapi petugas atas nama Rizal D, tidak bergeming.

“saya punya (SIM dan STNK), saya bisa menunjukkannya, jadi saya jangan ditilang dong, pak,” lanjutnya.

Aris mengaku menolak karena berdasarkan pasal-pasal lalu lintas sebagaimana termaktub dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang disahkan DPR pada 22 Juni 2009, dalam pasal 281 disebut pelanggaran jika tidak memiliki SIM.

“saya tidak bilang kamu tidak punya SIM, tapi kamu tidak bisa menunjukkannya,” jawab petugas sambil menulis surat tilang.

Setelah disusulkan, tidak kurang dari tiga menit Aris mampu menunjukkan SIM dan STNK-nya kepada petugas, namun petugas tetap menolak, dan meminta Aris untuk menandatangani surat tilang.

Aris juga heran kenapa langsung diberi surat tilang warna biru, yang artinya setuju dianggap bersalah.

“saya tidak mau tanda tangan, saya tidak melanggar,” tolaknya.

Aris yang mencoba mengajak berdialog itu juga menyebut bahwa diksi “tidak memiliki SIM” berbeda dengan “tidak membawa SIM” dan “tidak membawa SIM” bukan berarti “tidak bisa menunjukkan.”

“Kamu bisa baca ini nggak?” tanya polisi itu dengan nada tinggi, sambil menunjukkan buku tilang yang dibawanya.

penjelasan pasal 281 – 288 https://www.polri.go.id/m_tentang_tilang.php

“saya bisa baca, pak.. jika berdasarkan pasal 288 keterangannya (berbunyi) ‘yang tidak dapat menunjukkan’ itu berbeda dengan ‘tidak membawa’,” jelasnya.

Kepada energibangsa.id, Aris menjelaskan bahwa redaksional ‘tidak membawa’ berbeda dengan maksud ‘tidak bisa menunjukkan.’

Penjelasannya Dianggap Bodoh

Menurutnya, tidak membawa itu tetap bisa menunjukkan. Seseorang yang tidak membawa kan bisa diambilkan dulu, atau menunggu disusulkan, atau menunjukkan fotonya.

“logikanya begini, misalnya saya tidak membawa istri, tapi saya tetap bisa menunjukkan bahwa saya punya istri kok, apalagi ini era digital, semua bisa dicek dalam hitungan menit,” terangnya pada energibangsa.id

Aris mengaku kecewa dengan tindakan petugas tersebut, karena ia merasa sudah kooperatif, jujur, dan logis, termasuk juga menunjukkan pasal-pasal terkait, termasuk juga artikel dan video penjelasan pengacara Yosep Parera dari Lembaga Hukum Rumah Pancasila yang berjudul “Lupa Bawa SIM Tidak Bisa Ditilang”

“malahan penjelasan logis tersebut dianggap bodoh,” ungkapnya.

“meskipun harus menunggu beberapa menit, saya toh akhirnya bisa menunjukkan kalau saya punya SIM, STNK, tapi tetap ditilang. Saat saya menunjukkan STNK saya diambil, ini tidak adil,” lanjutnya.

Buru-buru Setelah Antar Istri Berobat

Saat ditanya kenapa bisa lupa membawa SIM dan STNK, Aris menjelaskan kalau yang kelupaan adalah dompetnya yang ia taruh di tas kecil lainnya.

“istri saya sakit, pagi-pagi tadi saya mengantar anak istri saya dari berobat ke dokter. saya membawa tas kecil, setelah itu saya buru-buru berangkat ke kantor lupa mengambil dompet,” jelasnya.

“tapi ya sudahlah, saya sudah menjelaskan itu ke komandan yang bertugas, saya sudah menjelaskan logika memahami pasal-pasal, saya juga sudah minta kemurahan hati untuk memahami, tapi mereka tidak mau tahu. Ya sudah, biar masyarakat yang menilai, biar Tuhan dan semesta yang bekerja,” pungkasnya.

Kepada energibangsa.id, ia berharap abak-anak bangsa tetap patuh terhadap hukum yang berlaku dan harus berani karena benar, bukan berani karena bayar.

Promo
Energi Bangsa Energi Baik Indonesia

Apakah kamu mau mendapatkan informasi dan kabar baik tentang Indonesia dari media energibangsa.id?

Promo Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau !