Promo
Promo
Promo

Langkah Mengurus Sertifikat PIRT di Kota Semarang

Langkah Mengurus Sertifikat PIRT di Kota Semarang / Foto : JawaPos

ENERGIBANGSA.ID – Belakangan ini kasus UMKM penjual makanan beku (frozen food) ramai diperbincangkan di media sosial.

Kasus bermula dari seorang pelaku UMKM Indonesia yang mengaku terancam denda Rp 4 miliar hingga penjara karena produk jualannya yang tidak memiliki izin edar BPOM dan PIRT.

Hal ini membuat pelaku usaha rumahan, terutama wirausahawan di Semarang penasaran tentang bagaimana cara mengurus izin tersebut.

Lalu, apa sebenarnya arti PIRT dan bagaimana syarat mengurus perizinannya?

Untuk lebih jelasnya kita simak penjelasan berikut ini.

Langkah Mengurus Perizinan PIRT di Semarang

Menghimpun dari situs resmi PIP Kota Semarang pada Jumat (2/12), izin PIRT atau yang lebih dikenal dengan Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tanggah (SPP-IRT) merupakan jaminan tertulis yang diberikan oleh bupati atau wali kota terhadap hasil produksi IRT yang memenuhi syarat dan standar keamanan tertentu dalam rangka produksi dan peredaran produk pangan.

Izin tersebut bisa jadi penjamin dan barang bukti produk pelaku UMKM layak dan aman dikonsumsi.

Dengan SPP-IRT, pelaku UMKM bisa dengan tenang memproduksi produk dan menjualnya secara luas.

SPP-IRT berlaku paling lama 5 tahun terhitung sejak diterbitkan dan dapat diperpanjang melalui permohonan SPP-IRT.

Permohonan perpanjangan SPP-IRT dapat dilakukan paling lambat enam bulan sebelum berakhir masa berlakunya.

Bagi kamu yang saat ini berdomisili di Kota Semarang, baiknya memperhatikan persyaratan PIRT berikut ini.

Persyaratan

Dalam mengurus perizinana PIRT, pastikan siapkan dokumen atau berkas sebagai berikut :

  1. Mengisi formulir (data pemilik, produk yg akan didaftarkan, cara membuat, denah lokasi, surat keterangan dari RT/RW/Kelurahan, lembar permohonan pendaftaran PIRT).
  1. FC KTP (khusus warga semarang, kalau luar kota pakai surat domisili).
  2. Foto berwarna 4×6 sebanyak 2 lembar.
  3. Contoh label produk makanan/minuman, Denah lokasi, FC sertifikat PIRT lama dan PKP (khusus utk perpanjangan).

Mekanisme Pengajuan

Setelah menyiapkan berkas, langkah selanjutnya adalah memahami prosedur atau aturan pengajuan PIRT.

  1. Pengambil formulir.
  1. Mengisi formulir dan melengkapi persyaratan.
  2. Menyerahkan berkas persyaratan.
  3. Dipanggil untuk mengikuti penyuluhan.
  4. Lulus dilanjutkan peninjauan lokasi.
  5. Memperoleh sertifikat PIRT jika memenuhi syarat.

Itu dia langkah yang bisa sobat Energi lakukan apabila ingin mengajukan sertifikat PIRT di Kota Semarang.

Setelah berkas berhasil diajukan proses penyelesaian berlangsung dalam hitungan 7 hari kerja. Istimewanya, proses pengurusan ini tidak dipungut biaya apapun.

Untuk lebih jelasnya kamu bisa menghubungi kontak pengaduan layanan di Telp : 024 8415269 / WA : 081215000512 / E-mail : [email protected].

Promo
Energi Bangsa Energi Baik Indonesia

Apakah kamu mau mendapatkan informasi dan kabar baik tentang Indonesia dari media energibangsa.id?

Promo Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau !