
KPU Izinkan Peserta Pilkada Kampanye Via Daring dan Medsos
ENERGIBANGSA.ID (Semarang) — Menyambut Pilkada 2020, Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengizinkan peserta melakukan iklan kampanye melalui media daring dan media sosial.
Kampanye dengan metode itu baru bisa dilakukan 14 hari sebelum masa tenang yang dijadwalkan tanggal 6-8 Desember 2020.
“Iklan kampanye di media daring itu adalah 14 hari sampai sebelum dimulainya masa tenang. Kemudian mengenai iklan kampanye media sosial juga demikian,” ujar Komisioner KPU I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, Senin (21/9).
Raka menyatakan, pengaturan waktu iklan kampanye media daring di media sosial sama dengan iklan kampanye media cetak serta media elektronik (radio dan televisi).
Bedanya, jika iklan melalui media cetak dan elektronik dibiayai oleh KPU dengan dana APBD, iklan kampanye di media daring dan media sosial dibiayai oleh masing-masing pasangan calon kepala daerah.
KPU juga akan tetap memberi batasan terhadap kampanye metode ini agar tetap terjadi kesetaraan.
“Kami juga mengatur pembatasannya supaya ini kemudian tidak terjadi kesulitan dalam pelaksanaan, termasuk dalam kontrolnya nanti jangan sampai kampanyenya menjadi tidak terbatas,” jelas Raka.
Menurut Raka, metode kampanye terbaru melalui media daring dan media sosial ini guna mencegah terjadinya kerumunan massa yang bisa tercipta karena adanya kampanye tatap muka.
“Oleh karena dilakukan pembatasan pertemuan tatap muka langsung yang menghadirkan banyak orang dan penerapan protokol kesehatan secara ketat, maka sebagai salah satu alternatifnya adalah kampanye melalui media sosial dan media daring,” kata dia.
Ketentuan mengenai iklan kampanye ini telah diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 6 Tahun 2020 yang telah diperbarui dengan PKPU Nomor 10/2020.
Lebih detail, hal ini dituangkan dalam PKPU tentang Kampanye. PKPU tersebut masih menunggu pengundangan oleh Kementerian Hukum dan HAM.
Untuk diketahui, Komisi Pemilihan Umum (KPU) tengah menyelenggarakan tahapan Pilkada Serentak 2020.
Baru-baru ini, digelar tahapan pendaftaran peserta Pilkada selama 3 hari, 4-6 September.
Tahapan kampanye akan digelar selama 71 hari yakni 26 September-5 Desember.
Sementara, hari pemungutan suara Pilkada rencananya akan digelar serentak pada 9 Desember.
Adapun Pilkada 2020 digelar di 270 wilayah di Indonesia, meliputi 9 provinsi, 224 kabupaten, dan 37 kota. (Annisaa/EB/kompas).