Otomotif

Kendaraan Terendam Banjir? Begini Cara Dapatkan Asuransinya

ENERGIBANGSA.ID – Saat memasuki musim hujan, patutnya kamu mengetahui cara mengambil asuransi kerusakan kendaraan yang terendam banjir.

Hal ini sangat penting dilakukan oleh para pemilik kendaraan, baik roda dua atau roda empat.

Alasannya banjir kini terjadi di mana-mana. Kondisi tersebut terkadang membuat pengendara mau tidak mau tetap melewati genangan banjir.

Bila setelah terendam kendaraan jadi rusak, tentu akan membuat kamu jadi kesulitan beraktivitas.

Kocek yang harus dikeluarkan pun terbilang lumayan, mengingat biaya reparasi kendaraan memakan jumlah yang besar.

Maka dari itu, asuransi kendaraan penting dimiliki untuk perbaikan langsung secara penuh oleh pihak asuransi.

Lalu, bagaimana cara mendapatkan asuransi untuk kendaraan yang terendam banjir?

9 Langkah Dapatkan Asuransi Kendaraan yang Terendam Banjir

Berikut cara klaim asuransi kendaraan yang terendam banjir.

1. Evakuasi Kendaraan

Segera evakuasi mobil untuk mencegah kerusakan kendaraan yang lebih fatal. Sebaiknya jangan nyalakan mesin saat mobil terendam banjir, ya.

Tindakan ini juga akan memengaruhi kemudahan pemilik mobil untuk melakukan klaim asuransi kendaraan yang rusak akibat banjir.

2. Hindari Kesengajaan

Untuk melakukan klaim asuransi kerusakan kendaraan karena banjir, kamu akan diminta penjelasan alur peristiwanya.

Oleh karena itu, jangan sampai kamu menerobos banjir menggunakan kendaraan dengan sengaja agar mudah dalam melakukan klaim asuransi kerusakan kendaraan akibat banjir nantinya, ya.

3. Perhatikan Pemilihan Polis Asuransi Kendaraan

Sebelum mengajukan asuransi, pilihlah asuransi yang sudah memiliki proteksi terhadap banjir.

4. Cek Kondisi Kendaraan

Lalu sebelum mengajukan asuransi kerusakan kendaraan yang rusak akibat banjir, pemilik kendaraan harus melakukan pengecekan terlebih dahulu.

Lihat bagian mana saja yang mengalami kerusakan agar dapat melakukan penjelasan secara detail ke pihak asuransi.

5. Siapkan Bukti Kerusakan Kendaraan

Sebelum mengajukan kerusakan kendaraan yang rusak akibat banjir, pemilik kendaraan harus mengumpulkan bukti kerusakan.

Foto bagian kendaraan yang rusak dan kondisi banjir yang sedang terjadi untuk diberikan pada pihak asuransi.

Bukti kerusakan ini nantinya akan dilampirkan bersama dengan formulir klaim asuransi yang akan diisi.

6. Hubungi Perusahaan Asuransi Kendaraan

Cara klaim asuransi kendaraan yang rusak akibat banjir selanjutnya adalah menghubungi pihak asuransi maksimal 3×24 jam.

Segera hubungi pihak asuransi saat kendaraan mengalami kerusakan akibat terendam banjir agar cepat ditangani dan dapat membuat janji temu dengan pihak asuransi.

7. Jelaskan Alur Kejadian

Untuk melakukan klaim asuransi akibat banjir, kamu harus menjelaskan kejadian saat kendaraan terendam banjir secara detail.

Jangan lupa sertakan bukti berupa foto yang sudah disiapkan sebelumnya.

8. Isi Formulir

Setelah bertemu dengan pihak asuransi, kamu harus mengisi formulir untuk melakukan klaim asuransi kerusakan kendaraan akibat banjir.

Formulir berisikan detail informasi pribadi, kendaraan, dan kronologi kejadian.

Dari penjelasan di atau berikut rangkuman beberapa dokumen yang menjadi syarat mendapatkan asuransi kendaraan yang terkena banjir.

  • Polis asuransi
  • Bukti kerusakan
  • SIM pemilik mobil
  • STNK
  • Catatan kronologi kejadian

Related Articles

Back to top button