JAKARTA, energibangsa.id—Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan menyesuaikan tambahan tunjangan baru untuk pegawai negeri sipil (PNS).
Direktur Jendral Anggaran Kemenkeu Askolani mengatakan kenaikan tunjangan baru tersebut akan segera diharmonisasikan.
Hal ini sesuai dengan keputusan Presiden Joko Widodo (Jokowi) menetapkan tambahan tunjangan bagi ASN di tengah pandemi Covid-19.
Berdasarkan laporan, ada 4 jabatan fungsional yang mendapatkan tunjangan di antaranya pembina teknis perbendaharaan negara, analis pengelolaan keuangan APBN, analis perbendaharaan negara, dan pranata keuangan APBN.
Dasar hukumnya Perpres No.3/2021, Perpres No.4/2021, Perpres No.5/2021, Perpres No.6/2021
“Tunjangan tersebut terkait dengan jabatan fungsional baru yang harus ada standarnya, harmonis dengan kegiatan lainnya,” kata Askolani seperti dikutip dari SINDOnews, Selasa (11/1/2020).
Menurutnya, tambahan tunjangan tersebut akan segera diimplementasikan dan selanjutnya akan segera diakomodasikan untuk dicairkan.
“Sebagai implementasi deleyering juga yang diakomodasikan dalam bentuk jabatan fungsional yang harus disiapkan,” tandas Askolani.
Berikut besaran tunjangan tambahan yang diberikan untuk masing-masing jabatan:
Dalam perpes ini tunjangan ini berlamu untuk jabatan fungsional ini terbagi kepada 3 jenjang.
Adapun jabatan yang mendapat tunjangan tambahan yaitu Pembina Teknis Perbendaharaan Negara Penyelia sebesar Rp960.000.
Pembina Teknis Perbendaharaan Negara Mahir Rp540.000, dan Pembina Teknis Perbendaharaan Negara Terampil Rp360.000.
Lalu adanya tambahan kenaikan tunjangan pada Analis Pengelolaan Keuangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Ahli Madya dengan tunjangan sebesar Rp1.380.000.
Kemudian Analis Pengelolaan Keuangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Ahli Muda Rp1.100.000.
Serta Analis Pengelolaan Keuangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Ahli Pertama Rp540.000
Aturan ini memberikan tunjungan pada Pranata Keuangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Penyedia tunjangan sebesar Rp960 ribu.
Lalu, pranata keuangan anggara pendapatan dan belanja negara mahir sebesar Rp540 ribu. Serta, pranata Keuangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Terampil sebesar Rp360.000
Untuk jabatan fungsional satu ini terbagi atas 4 jenjang jabatan yaiti Analis Perbendaharaan Negara Ahli Utama tunjangannya sebesar Rp 2.025.000.
Lalu, Analis Perbendaharaan Negara Ahli Madya Rp1.380.000. Lalu, Analis Perbendaharaan Negara Ahli Muda Rp1.100.000 dan Analis Perbendaharaan Negara Ahli Pertama Rp540.000. (*)
Apakah kamu mau mendapatkan informasi dan kabar baik tentang Indonesia dari media energibangsa.id?