Promo
Promo
Promo

Hukum Memakan Tape Dalam Islam

Ilustrasi foto tape singkong / 1001indonesia.net

ENERGIBANGSA.ID – Terjadi polemik yang menimbulkan perdebatan mengenai halal atau tidak mengonsumsi tape di kalangan umat Muslim.

Seperti yang kita ketahui, di dalam tape terkandung alkohol yang berasal dari proses fermentasi.

Menurut Ustadz Adi Hidayat, LC., MA., terdapat dua kategori sumber alkohol yakni sumber murni dan buatan.

Alkohol yang berasal dari sumber murni hukumnya haram, namun jika berasal dari sumber buatan (makanan yang sudah diolah) maka hukum alkoholnya yang haram.

Sebagai contoh, buah anggur. Buah anggur halal hukumnya untuk dimakan, tetapi setelah diolah atau diperas sarinya dan bila diminum dapat memabukan, maka minumannya yang haram bukan anggurnya.

Sumber : Body Nutrition

Terdapat sifat hukum mutlaq (melekat pada sesuatu), dan ada pula hukum yang diikat dengan keadaan tertentu (muqoyyad).

Hukum mutlaq artinya sesuatu tersebut memang asalnya sudah begitu. Misalnya, di dalam kepercayaan agama Islam haram hukumnya memakan babi, maka setiap produk turunan babi haram pula hukumnya.

Sedangkan hukum muqoyyad artinya sesuatu yang awalnya halal begitu diturunkan (menjadi produk olahan lain) menjadi haram.

Ada pula hukum yang berdasarkan tujuan, artinya barang tersebut tujuan produksinya diarahkan ke mana.

Sebagai contoh, alkohol di dalam dunia medis penggunaan alkohol diperbolehkan karena bertujuan sebagai antiseptic.

Lain ceritanya bila memang sesuatu tersebut diniatkan sebagai bahan untuk mabuk, maka sudah pasti hukumnya haram.

Tape Apakah Halal/ Haram?

Sumber : Masakan Dapurku

Setelah membaca gambaran dari penjelasan alkohol di atas, maka dapat ditarik kesimpulan bahwa tujuan pembuatan tape adalah untuk dimakan atau sebagai makanan biasa.

Bila kamu bertanya konsumsi tape yang berlebihan juga bisa menimbulkan mabuk, maka kita coba bayangkan meminum kopi yang berlebihan juga bisa berefek seperti mabuk.

Dalam hal ini maka, sedikitpun kita konsumsi kopi menjadi haram. Akantetapi, bukan seperti itu konsepnya.

Meski tape bukan tergolong produk yang haram untuk dimakan umat Muslim, bukan berarti tape dihalalkan untuk digunakan sebagai media mabuk baru karena terdapat hukum yang mengatakan tape halal.

Kembali seperti yang sudah dikatakan tadi, bagaimana barang tersebut diniatkan di tangan kita.

Bila berpikir demikian, maka jelas hukum tape yang berada di tangan kamu jelas haram karena tidak untuk niat yang baik.

Ustadz Adi juga menambahkan, jangan mengubah hukum yang ada. Contoh, laut itu airnya suci, semua bangkainya, semua hewan di laut halal dikonsumsi, namun bukan berarti hewan yang haram kita bawa ke laut lantas menjadi halal.

Hukum mutlaq tetaplah hukum mutlaq (melekat selayaknya sesuatu itu berasal).

Konsumsi tape yang cukup dapat menyehatkan tubuh, jadi niatkan yang baik saat mengonsumi sesuatu supaya dapat bermanfaat bagi tubuh kita.

Promo
Energi Bangsa Energi Baik Indonesia

Apakah kamu mau mendapatkan informasi dan kabar baik tentang Indonesia dari media energibangsa.id?

Promo Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau !