ENERGIBANGSA.ID – Hamil bukanlah halangan untuk seorang perempuan tetap bekerja, setuju? Menjadi ibu hamil yang tetap produktif juga menjadi impian banyak ibu bekerja.
Pada dasarnya semua tergantung pada diri sendiri. Ada kalanya, tubuh bisa diajak kerja sama, mondar-mandir ke sana ke mari pun tidak masalah, namun tidak jarang tubuh benar-benar perlu diistirahatkan.
Apapun situasi yang kita hadapi, yang paling utama adalah pahami hak-hak kita sebagai ibu hamil yang bekerja.
Undang-Undang Ketenagakerjaan Republik Indonesia dan konvensi International Labour Organization (ILO) telah mengatur hak-hak yang diberikan pada seluruh karyawan wanita.
Yuk, kita simak apa saja aturan-aturan yang sudah berpayung hukum ini.
UU No. 13 tahun 2003 Pasal 76 ayat (2) menyatakan bahwa perusahaan dilarang mempekerjakan perempuan hamil yang bisa berbahaya bagi kandungannya dan dirinya sendiri.
Menurut pasal 76 Undang-Undang No. 13 tahun 2003, perusahaan dilarang mempekerjakan pekerja perempuan hamil antara pukul 23.00 WIB sampai pukul 07.00 WIB.
Pihak perusahaan juga diwajibkan menyediakan angkutan antar jemput bagi pegawai wanita, baik yang sedang hamil ataupun tidak, bagi yang berangkat dan pulang bekerja antara pukul 23.00 WIB sampai dengan pukul 05.00 WIB.
Sama halnya dengan cuti melahirkan, tentu saat mengalami keguguran, Bunda berhak mendapatkan cuti, sesuai dengan pasal 82 ayat 2 UU No. 13 tahun 2003, yaitu selama 1,5 bulan dengan disertai surat keterangan dokter kandungan.
UU No. 13 tahun 2013 Pasal 82 mengatur hak cuti hamil dan melahirkan bagi perempuan.
Pekerja perempuan berhak atas istirahat selama 1,5 bulan sebelum melahirkan dan 1,5 bulan setelah melahirkan.
Meski realitanya, kebanyakan ibu mengambil cuti setelah melahirkan selama 3 bulan.
UU No. 3 tahun 1992 mengatur tentang jaminan sosial tenaga kerja, yaitu perusahaan yang mempekerjakan lebih dari 10 tenaga kerja atau membayar upah paling sedikit Rp 1 juta/bulan wajib mengikutsertakan karyawannya dalam program BPJS Kesehatan.
Program ini menjadi salah satu jaminan pemeliharaan kesehatan yang mencakup pemeriksaan dan biaya persalinan.
Peraturan Menteri Tenaga Kerja mengatur tentang larangan PHK terhadap pekerja perempuan dengan alasan menikah, hamil, atau melahirkan.
Dalam konvensi ILO No. 183/2000 pasal 8 menyatakan, sekembalinya ke tempat kerja, perusahaan dilarang melakukan diskriminasi terhadap pekerja perempuan yang baru saja kembali setelah cuti melahirkan.
Mereka berhak menduduki kembali posisinya serta mendapatkan gaji yang sama dengan gaji yang diterima sebelum cuti melahirkan.
Itu dia beberapa hak wanita hamil dalam bekerja yang perlu Bunda pahami.
Pada dasarnya, wanita hamil sudah diperlakukan secara adil oleh negara, akantetapi pada kenyataannya seringkali berbeda dengan peraturan tiap perusahaan, terutama perusahaan yang bergerak di bidang kreatif dan produksi yang jam kerjanya tidak menentu.
Oleh karena itu, menjadi kewajiban untuk bumil menegaskan kembali hal ini pada atasan dan memastikan bahwa hak-hak tersebut tetap berlaku selama Bunda bekerja.
Ingat juga akan posisi kita sebagai karyawan. Apabila sedang hamil, sebaiknya hindari pindah kerja dari perusahaan satu ke perusahaan lain karena biasanya hak cuti melahirkan baru bisa diperoleh dengan waktu bekerja minimum 3 bulan.
Maka, bila ada perusahaan tidak menerima Bunda sebagai karyawan karena sedang hamil, jangan salahkan mereka, ya.
Selain itu, tidak ada salahnya menyampaikan rencana Bunda ke depan apabila memang sudah bertekad untuk berhenti bekerja saat si kecil sudah lahir, sampaikan pada atasan jauh-jauh hari.
Apakah kamu mau mendapatkan informasi dan kabar baik tentang Indonesia dari media energibangsa.id?