5 Fakta Megaskandal Asabri, Mirip Jiwasraya Bro!

SEMARANG, energibangsa.id—Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) akhirnya menyerahkan penanganan kasus dugaan korupsi di PT Asabri (Persero) ke Kejaksaan Agung (Kejagung), Selasa (22/12) lalu.
Hal ini dilakukan setelah adanya pertemuan antara Menteri BUMN Erick Thohir dengan Jaksa Agung ST. Burhanuddin.
Erick Thohir tampak menyambangi kantor Kejagung pada Selasa pagi pukul 08.00 WIB. Ia ditemani oleh salah satu Wakil Menteri BUMN, Kartika Wirjoatmodjo.

Lantas, apa saja fakta megaskandal Asabri? Dilansir dari infografis CNBC, Jumat (25/12), berikut 5 fakta megaskandal Asabri.
1.Nilai kerugian sebesar Rp17 triliun
Nilai itu ternyata lebih besar dari kerugian PT Jiwasraya (Persero) yang nilainya mencapai Rp16,8 triliun. Jika dibandingkan, 11:12 lah ya?
2.Nama tersangka sudah dikantungi
Jaksa Agung ST. Burhanuddin menyebut bahwa ada pihak swasta dan direksi yang akan menjadi tersangka dalam kasus Asabri.
3.Kerugian terjadi sebelum direksi baru
Kerugian yang nilainya sangat besar ini terjadi sebelum kepemimpinan direksi Asabri yang baru.
4.Diduga rugi akibat RBC
Asabri diduga mengalami kerugian karena terjadi Risk Base Capital (RBC) yang masih negatif hingga awal tahun ini.
5.Ada dugaan Jokowi perintahkan Kejagung untuk ikut menangani
Ia menyebut bahwa ada arahan dari atasan meski tidak merujuk detail, namun ada indikasi Presiden Jokowi. (*)