JAKARTA, ENERGIBANGSA.ID – Carut-marut terkait sumber data nasional seringkali dialami semua pihak termasuk instansi pemerintah, baik pusat maupun daerah. Tentunya hal itu berimplikasi pada ketidaktepatan dalam mengambil kebijakan. Situasi tersebut, diharapkan agar bisa segera disudahi.hindunhindunhhh
Badan Pusat Statistik diharapkan mampu menjadi institusi utama yang menyajikan Satu Data Indonesia sebagaimana Perpres No. 39 Tahun 2019.
“BPS harus menjadi lokomotif dalam penyatuan data yang bukan hanya sekedar mengumpulkan data-data. Tapi, BPS juga harus mempunyai otoritas lebih luas untuk mengkoordinasikan terkait kebutuhan data,” terang anggota Badan Legislasi DPR RI, Hindun Anisah, saat FGD dengan BPS di Cikarang, Jawa Barat, Selasa (3/12/2024).
Ditegaskannya, dengan mendesaknya kebutuhan Satu Data Indonesia yang akan menjadi dari rujukan seluruh kepentingan, pasti dibutuhkan regulasi yang memadai berupa Undang-Undang. Sehingga, Hindun menyambut baik UU Statistik untuk masuk dalam Prolegnas 2025.
“Tentu, regulasi baru diharapkan akan meningkatkan kualitas data nasional yang lebih akurat baik secara kuantitatif maupun kualitatif sehingga dapat mendukung berbagai kebijakan strategis pemerintah,” tandas anggota Fraksi PKB ini.
UU Statistik yang saat ini masih berlaku, bagi Hindun sudah tidak up to date dengan kebutuhan zaman. Sehingga, revisi UU Statistik menjadi penting untuk segera dilakukan.
“semoga saja, BPS bisa bergerak cepat, bersinergi dengan Badan Legislasi agar dalam Prolegnas 2025, bisa rampung dengan baik dan optimal,” pungkasnya. (ist)