ENERGIBANGSA.ID – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mencabut izin usaha Bank Perekonomian Rakyat (BPR) di Jepara. Adalah PT BPR Bank Jepara Artha (Perseroda) yang dicabut izinnya sesuai Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-42/D.03/2024 tanggal 21 Mei 2024.
Kepala OJK Provinsi Jawa Tengah, Sumarjono bilang pencabutan izin usaha BPR Jepara Artha merupakan bagian tindakan pengawasan yang dilakukan OJK untuk terus menjaga dan memperkuat industri perbankan serta melindungi konsumen.
Dengan pencabutan izin usaha ini, Sumarjono bilang LPS akan menjalankan fungsi penjaminan dan melakukan proses likuidasi sesuai Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan dan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.
Sumarjono, selaku Kepala OJK Provinsi Jawa Tengah, meminta semua nasabah BPR tetap tenang karena dana yang terhimpun di BPR Jepara Artha telah dijamin LPS.
“OJK mengimbau kepada nasabah BPR agar tetap tenang karena dana masyarakat di Perbankan termasuk BPR dijamin LPS sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tandasnya sebagaimana keterangan website resmi lps.go.id
Adapun untuk melaksanakan pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah BPR Jepara Artha, LPS akan memastikan simpanan nasabah dapat dibayar sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
LPS pun akan melakukan rekonsiliasi dan verifikasi atas data simpanan dan informasi lainnya untuk menetapkan simpanan yang akan dibayar, rekonsiliasi dan verifikasi dimaksud akan diselesaikan LPS paling lama 90 hari kerja, atau sampai dengan tanggal 30 September 2024.
“Dana yang digunakan untuk pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah BPR Jepara Artha bersumber dari dana LPS,” tulis LPS sebagaimana termaktub di situs resmi lps.go.id
Sekretaris Lembaga LPS, Dimas Yuliharto menghimbau agar nasabah BPR Jepara Artha tetap tenang dan tidak terpancing atau terprovokasi untuk melakukan hal-hal yang dapat menghambat proses pembayaran klaim penjaminan dan likuidasi bank, serta tidak mempercayai pihak-pihak yang mengaku dapat membantu pengurusan pembayaran klaim penjaminan simpanan dengan sejumlah imbalan atau biaya yang dibebankan kepada nasabah.
Lebih lanjut LPS memberikan informasi bahwa nasabah dapat melihat status simpanannya di kantor BPR Jepara Artha atau melalui website LPS (www.lps.go.id) setelah LPS mengumumkan pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah BPR tersebut.
Bagi debitur bank, tetap dapat melakukan pembayaran cicilan atau pelunasan pinjaman di kantor BPR Jepara Artha dengan menghubungi Tim Likuidasi LPS. (*)